Pertemuan dan Penandatangan Komitmen Bersama Lintas Instansi Dalam Penangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

KUALA KURUN- DP2KBP3A Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Salah satunya melalui pertemuan lintas instansi yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas, Selasa, 29 September 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi bagi sejumlah instansi dan tenaga profesional yang memiliki peran dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Disdikpora Kabupaten Gunung Mas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), serta psikolog klinis.

Pertemuan lintas sektor ini dinilai penting karena penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Setiap kasus memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi juga mencakup perlindungan, pendampingan sosial, pemulihan psikologis hingga proses hukum.

Melalui koordinasi yang lebih kuat, setiap instansi diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing serta membangun pola kerja yang saling mendukung. Dengan demikian, ketika terdapat kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses koordinasi dan rujukan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya membangun mekanisme rujukan antarlembaga. Mekanisme ini diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika korban merupakan anak. Dalam setiap proses penanganan, aspek keselamatan, keamanan, privasi, hak-hak korban, serta kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian bersama.

Selain penanganan kasus, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih responsif. Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial, tenaga psikologi, serta pihak terkait lainnya diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih menyeluruh kepada korban.

Kehadiran psikolog klinis dalam pertemuan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memperkuat perspektif pemulihan korban. Dampak kekerasan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat memberikan tekanan psikologis yang membutuhkan pendampingan secara tepat dan berkelanjutan.

Sementara itu, keterlibatan lembaga peradilan menjadi bagian dari koordinasi dalam aspek hukum. Dengan komunikasi yang baik antarlembaga, proses penanganan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan peraturan yang berlaku.

P2KBP3A Kabupaten Gunung Mas menempatkan sinergi lintas instansi sebagai salah satu bagian penting dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang semakin kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya berjalan ketika terjadi kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Melalui pertemuan ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang semakin baik mengenai pentingnya koordinasi dalam memberikan pelayanan kepada korban. Dengan komunikasi dan kerja sama yang berjalan baik, berbagai kebutuhan korban dapat ditangani melalui jalur layanan yang sesuai.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gunung Mas, dr. Rina Sari, M.M menyampaikan bahwa kerja sama dan sinergi lintas sektor merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan serta penanganan yang optimal bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, layanan sosial, tenaga kesehatan, psikolog, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
“Sinergi lintas sektor ini sangat penting, karena setiap kasus memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda. Dengan adanya koordinasi yang baik, kita dapat memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pelayanan yang sesuai, baik dari sisi perlindungan, sosial, psikologis maupun hukum,” ujar dr. Rina Sari.
Pertemuan lintas instansi ini sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih terpadu, responsif, dan berorientasi pada kepentingan korban.

Dengan semakin kuatnya koordinasi antarlembaga, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas dapat dilakukan secara lebih terarah, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dapat terus diwujudkan. P2KBP3A Sumber UPT PPA |Sekretariat| Yetri Rayunie||

Sementara itu : di tempat yang sama Senin 27 sepember 2026, di tanda tangani komitmen bersama Kepala Dinas P2KBP3A dr.Rina sari ,M.M menandatangi komitmen bersama dengan beberapa OPD dalam Penanganan Kekerasan terhdap Perempuan dan Anak, OPD yang terlibat dalam komitmen ini adalah Dinsos, Disdikoora, dan Pengadilan Negeri Kuala Kurun.


Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas, dr. Rina Sari, M.M., menandatanganani komitmen bersama.

Penandatanganan komitmen ini melibatkan sejumlah instansi penting di lingkungan Kabupaten Gunung Mas, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), serta Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk menciptakan sistem rujukan yang terpadu, cepat, dan komprehensif dalam menangani berbagai kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah setempat.

Dalam wawancara singkat, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gunung Mas
Menanggapi penandatanganan komitmen bersama ini, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gunung Mas, dr. Rina Sari, M.M. memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya kolaborasi antarinstansi:

“Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan sebuah langkah taktis dan strategis yang tidak bisa ditawar lagi. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mungkin diselesaikan oleh satu instansi saja secara parsial. Dibutuhkan kerja sama yang erat, terintegrasi, dan berkesinambungan antara Dinas P2KBP3A, Dinas Sosial, Disdikoora, serta Pengadilan Negeri Kuala Kurun.

Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan hukum yang adil, pemulihan psikologis yang memadai, serta akses pendidikan dan sosial yang aman. Kami berharap komitmen ini tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan menjadi aksi nyata di lapangan untuk mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang ramah perempuan dan peduli anak.”|DP2KBP3A|Sekretariat|Yop||

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *