Penjangkauan Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur di Polsek Tewah
FungsiĀ layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Dalam rangka penjangkauan kasus persetubuhan pada anak G yang dilakukan oleh pelaku An. Y di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini dilaksanakan karena ada laporan dari keluarga ke UPT PPA Kabupaten Gunung Mas. Orangtua korban…