Penjangkauan Kasus Penelantaran dan Kekerasan pada Anak Bersama Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas dan Perangkat Desa Tumbang Rahuyan di Kecamatan Rungan Hulu
Tujuan : Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Melaksanakan Penjangkauan Kasus Penelantaran dan Kekerasan pada Anak di desa tumbang rahuyan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari perangkat desa ke dinas sosial dilanjutkan Kembali…