Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan Dan Pelaporan Kasus
Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Di Palangka Raya pada tanggal 24 ā 25 April 2024. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.9/183/Bid.IV/DP3APPKB yang dilaksanakan di Royal-crown lt.3 Aquarius…