Melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah pada anak dengan kasus Pencabulan pada anak di Kabupaten Gunung Mas
Tujuan : Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah tentang kasus pencabulan pada anak di Kabupaten Gunung Mas. Dalam hal ini dijelaskan bahwa dalam hal ini UPT PPA Kabupaten Gunung Mas hanya…