Pelatihan Manajemen Kasus Di Palangka Raya
Terlaksananya FungsiĀ layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Dalam Rangka Pelatihan Manajemen Kasus Di Palangka Raya pada tanggal 22 ā 23 April 2024. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.9/185/Bid.IV/DP3APPKB yang dilaksanakan di Royal-crown lt.3 Aquarius Boutique…