Tujuan : Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Melaksanakan Penjangkauan Kasus Penelantaran dan Kekerasan pada Anak di desa tumbang rahuyan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari perangkat desa ke dinas sosial dilanjutkan Kembali ke UPT PPA Kabupaten Gunung Mas. Kasus ini dilaksanakan dan diselesaikan Bersama lintas sektor terkait sehingga pelaksanaan kunjungan didapatkan kesepakatan bahwa anak tersebuat akan dititipkan di Yayasan Kristen Agave Kota Palangka Raya berdasarkan kesepakatan ibu kandung dengan alasan tidak ada uang untuk membiayai sekolah dan untuk biaya hidup pun harus menunggu dari hasil pekerjaan suaminya itu pun kalau ada. Maka dengan ini pada tgl 28 Februari 2024 dilakukan pendampingan penitipan anak di Yayasan Kristen Agave Kota Palngka Raya.