Melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah pada anak dengan kasus Pencabulan pada anak di Kabupaten Gunung Mas

Tujuan     :      Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Kalimantan Tengah tentang kasus pencabulan pada anak di Kabupaten Gunung Mas. Dalam hal ini dijelaskan bahwa dalam hal ini UPT PPA Kabupaten Gunung Mas hanya melakukan pendampingan korban dalam layanan hukum maksimal 2×24 jam setelah manajer kasus UPTD PPA memiliki data dan informasi lengkap terkait dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pendampingan layanan Kesehatan terkait UU Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dan pendampingan reintegrasi sosial sebagai proses penyiapan anak untuk dapat Kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *