Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Pada bulan Januari 2024 UPT PPA KABUPATEN Gunung Mas Sebagaimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah melakukan Konsultasi dan Koodinasi Dengan Dinas Sosial kasus Penelantaran dan Kekerasan pada anak di Kelurahan Kuala Kurun. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi bersama dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas terhadap berdasarkan laporan masyarakan bahwa anak tersebut sering mencuri, tidak sekolah dan sering di pukul oleh ayah kandungnya. Maka dengan ini Bersama dengan Dinas Sosial maka kasus ini dilakukan penjangkauan kasus penelantaran dan kekerasan pada anak. Pada saat dilakukan kunjungan dan dilakukan komunikasi dengan baik bersama ayah korban K bahwa yang bersangkutan bersedia menitipkan anaknya bernama C di Yayasan Kristen Agave Kota Palangka Raya yang telah dihubungi oleh pihak Dinas Sosial dengan alasan sering meninggalkan anak untuk mencari nafkah, tidak ada yang mengurus anaknya setelah kakeknya meninggal beberapa hari lalu dan tidak ada biaya untuk menyekolahkan anak.
Maka pada tanggal 12 Januari dilakukan Pendampingan Penitipan Anak di Yayasan tersebut.