Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Melaksanakan Penjangkauan Kasus Penelantaran pada Anak H yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kegiatan ini dilaksanakanberdasarkan laporan dari masyarakat sekitarnya ke Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas yang selanjutnya dilanjutkan laporan tersebut ke UPT PPA Kabupaten Gunung Mas. Pada saat dilakukan kunjungan Bersama Dinas Sosial dan di damping oleh Peragkat desa anak tersebut dalam keadaan baik/sehat dan tinggal Bersama kakek dan neneknya sejak orangtuanya bercerai dan setelah itu masing-masing menikah lagi dengan pasangan baru. Pada tahun 2021 ibu kandungnya meninggal dengan kasus bunuh diri dan disemayamlan di desa Tumbang Tambirah. Anak ini selama tinggal bersama kakek dan neneknya sering tidak sekolah karena membantu mencari nafkah keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan arahan serta bimbingan kepada nenek dan kakeknya untuk merawat anak tersebut dengan baik dan jangan sampai anak tersebut putus sekolah serta menyarankan agar kakek atau neneknya tetap meminta tanggung jawab untuk anaknya untuk memenuhi kebutuhan dan biaya Pendidikan anaknya.