Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap anak N dengan kasus Pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari korban bahwa anak tersebut mengalami perdarahan dan di bawa ke Puskesmas Rawat Inap untuk dilakukan Perawatan. Dari hasil pemeriksaan bahwa korban harus dilakukan rawat inap di puskesmas sampai keadaan korban stabil.