Penjangkauan Kasus KDRT yang dilakukan oleh suami di RSUD Kuala Kurun

Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Melaksankan Penjangkauan Kasus pada korban KDRT yang dilakukan oleh suami korban. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari menantu korban ke UPT PPA Kabupaten Gunung Mas. Dalam kunjungan ini di lihat keadaan korban yang cukup parah dan mengalami luka di kepala, leher dan tangan dan dilakukan perawatan di RSUD Kuala Kurun ruang ICU. Korban menceritakan kejadian dari awal sampai korban dibawa ke Puskesmas Tewah Rawat Inap di dampingi oleh anak kandungnya. Pelaku sudah ditahan oleh Polsek Tewah dan mempunyai kasus juga sebelumnya yaitu pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *