Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi keadaan anak C yang dititipkan pada bulan januari 2024 dengan kasus penelantaran dan kekerasan pada anak. Keadaan anak pada saat dilakukan kunjungan sangat baik dan sehat. Anak akan disekolahkan pada awal semester tahun ini di Sekolah Negeri Tangkiling. Pengurus Yayasan mengatakan bahwa anak ini sudah sangat baik dan mampu berinteraksi dengan teman lainnya. Pada awal dia masuk anak ini sempat keluar Yayasan mengambil makanan di warung depan tanpa membayar kata pengurus yayasannya, namun setelah diberikan pengertian dan didikan yang baik anak tersebut sampai sekarang tidak pernah lagi mengulangi perbuatannya lagi. Anak-anak dalam Yayasan ini juga mendapatkan bimbingan rohani dari bapak/ibu pengurus gereja dan Yayasan setiap minggunya.