Pendampingan Pelaporan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke Unit PPA Polres Gunung Mas

Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Melaksanakan Pendampingan Pelaporan Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Gunung Mas. Kegiatan ini dilaksanakn berdasarkan laporan dari ayah kandung ke UPT PPA Gunung Mas oleh beberapa pacar anak tersebut kepada anaknya. Setelah dilakukan pengelolaan kasus terhadap laporan tersebut maka UPT PPA melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan pelaporan ke Unit PPA Polres Gunung Mas yang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Kesehatan/Visum di RSUD Kuala Kurun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *