Pelatihan Manajemen Kasus Di Palangka Raya

Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

 

Dalam Rangka Pelatihan Manajemen Kasus Di Palangka Raya pada tanggal 22 – 23 April 2024. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.9/185/Bid.IV/DP3APPKB yang dilaksanakan di Royal-crown lt.3 Aquarius Boutique Hotel, Jl.Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya. Adapun Materi yang diberikan adalah :

  1. Kebijakan Daerah Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
  2. Proses Peradilan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
  3. Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak
  4. Impilikasi UU TPKS pada perkara Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
  5. Pendampingan Psikologi bagi korban kekerasan
  6. Standar layanan korban kekerasan
  7. Manajemen kasus : Mekanisme Pengaduan

Manajemen Kasus : SOP Layanan dan Tindak Lanjut Kasus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *