Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Dalam Rangka Pelatihan Manajemen Kasus Di Palangka Raya pada tanggal 22 – 23 April 2024. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.9/185/Bid.IV/DP3APPKB yang dilaksanakan di Royal-crown lt.3 Aquarius Boutique Hotel, Jl.Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya. Adapun Materi yang diberikan adalah :
- Kebijakan Daerah Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
- Proses Peradilan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak
- Impilikasi UU TPKS pada perkara Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Pendampingan Psikologi bagi korban kekerasan
- Standar layanan korban kekerasan
- Manajemen kasus : Mekanisme Pengaduan
Manajemen Kasus : SOP Layanan dan Tindak Lanjut Kasus