Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Di Palangka Raya pada tanggal 24 – 25 April 2024. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.9/183/Bid.IV/DP3APPKB yang dilaksanakan di Royal-crown lt.3 Aquarius Boutique Hotel, Jl.Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya. Adapun Materi yang diberikan adalah :
- Pemanfaatan Data Kekerasan dalam Pelaksanaan Program dan Kebijakan PPPA
- Simfoni PPA
- Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berbasis online (Berdasarkan UU ITE dan UU TPKS)
- Peran DAD Kalimantan Tengah terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Evaluasi Pencatatan dan Pelaporan dalam Layanan Rujukan