Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan Dan Pelaporan Kasus

Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Di Palangka Raya pada tanggal 24 – 25 April 2024. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.9/183/Bid.IV/DP3APPKB yang dilaksanakan di Royal-crown lt.3 Aquarius Boutique Hotel, Jl.Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya. Adapun Materi yang diberikan adalah :

  1. Pemanfaatan Data Kekerasan dalam Pelaksanaan Program dan Kebijakan PPPA
  2. Simfoni PPA
  3. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berbasis online (Berdasarkan UU ITE dan UU TPKS)
  4. Peran DAD Kalimantan Tengah terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Evaluasi Pencatatan dan Pelaporan dalam Layanan Rujukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *