Pemantauan dan evaluasi kasus KDRT di Tumbang Rahuyan Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas

Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *