BeritaPemantauan dan evaluasi kasus KDRT di Tumbang Rahuyan Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas Bobby Givanka2 tahun ago1 tahun ago01 mins Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Navigasi pos Previous: Penjangkauan Kasus KDRT yang dilakukan oleh suami di Kurun Seberang Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan KurunNext: Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan Dan Pelaporan Kasus Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Kolaborasi Peduli : Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Kab. Gunung Mas admin4 bulan ago4 bulan ago 0
Pelatihan Bagi Perempuan Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Keluarga Untuk Mendukung Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025 admin7 bulan ago7 bulan ago 0
Pembinaan Rohani ASN dan PTT di lingkup Dinas P2KBP3A Kabupaten Gunung Mas admin8 bulan ago7 bulan ago 0
Pembentukan Pengurus Baru DWP (Dharma Wanita Persatuan) Dinas P2KBP3A Periode 2025-2030 admin8 bulan ago7 bulan ago 0