BeritaPemantauan dan evaluasi kasus KDRT di Tumbang Rahuyan Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas admin2 tahun ago2 tahun ago01 mins Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Navigasi pos Previous: Penjangkauan Kasus KDRT yang dilakukan oleh suami di Kurun Seberang Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan KurunNext: Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan Dan Pelaporan Kasus Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Kegiatan wawancara calon pengurus Forum Anak Kabupaten Gunung Mas untuk masa bakti 2026–2028. admin4 hari ago4 hari ago 0