BeritaPemantauan dan evaluasi kasus KDRT di Tumbang Rahuyan Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas Bobby Givanka2 tahun ago2 tahun ago01 mins Terlaksananya FungsiĀ layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi : Pengaduan Masyarakat Penjangkauan Korban Pengelolaan Kasus Mediasi Pendampingan Korban Navigasi pos Previous: Penjangkauan Kasus KDRT yang dilakukan oleh suami di Kurun Seberang Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan KurunNext: Dalam Rangka Pelatihan Pencatatan Dan Pelaporan Kasus Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Digelar Serentak di Lingkungan Pemkab Gunung Mas admin4 minggu ago4 minggu ago 0
Pemilihan Duta GenRe & Ajang Kreativitas Remaja Gunung Mas 2025 Meriah Banget! admin2 bulan ago2 bulan ago 0