Melaksanakan Penjangkauan Kasus Penelantaran pada Anak di desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya

Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Melaksanakan Penjangkauan Kasus Penelantaran pada Anak di desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya yang dilaporkan oleh ibu kandungnya terhadap ayah kandungnya karena tidak bersedia membayar uang kuliah anaknya. Pada saat dilakukan penjangkauan bersama Unit PPA Polres Gunung Mas  ayah kandung dari An. S mengatakan alasannya bahwa anaknya tidak mendengar dan mematuhi perintah dari ayahnya yaitu tidak berpacaran, tidak tinggal di kost/barak dan tidak menghormati ayah kandungnya, lalu terjadilah argumentasi antara ayah dan ibu dari an.S sehingga kami Bersama Unit PPA Polres Gunung Mas melakukan Tindakan penyelesaian dan membuat pernyataan bahwa ayah kandungnya akan membayar uang semester anaknya sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pihak Fakultas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *