Penjangkauan Kasus KDRT yang dilakukan oleh suami di Kurun Seberang Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun

Terlaksananya Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Penjangkauan Kasus KDRT terhadap Ny. F Yang dilakukan oleh suaminya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari korban ke UPT PPA Gunung Mas dan setelah dilakukan Pengelolaan Kasus maka UPT PPA Gunung Mas melakukan Mediasi dan didapatkan hasil kesepakatan dari suami bahwa tidak akan mengulangi kekerasan lagi kepada istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *