Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Penjangkauan Kasus KDRT terhadap Ny. F Yang dilakukan oleh suaminya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari korban ke UPT PPA Gunung Mas dan setelah dilakukan Pengelolaan Kasus maka UPT PPA Gunung Mas melakukan Mediasi dan didapatkan hasil kesepakatan dari suami bahwa tidak akan mengulangi kekerasan lagi kepada istrinya.