Terlaksananya Fungsi layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :
- Pengaduan Masyarakat
- Penjangkauan Korban
- Pengelolaan Kasus
- Mediasi
- Pendampingan Korban
Pendampingan sidang pada anak kasus pelecehan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas di mana korban dimintai untuk memberikan kesaksiannya di persidangan berdasarkan kejadian yang di alaminya mulai dari tempat kejadian, waktu kejadian, pakaian saat kejadian, dan hal-hal yang dilakukan pelaku kepada korban sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan keterangan dari pelaku mengenai semua BAP dari korban. Selama persidangan korban merasa ketakutan, gemetaran, keringat panas dingin, gelisah bahkan sampai menangis ketika dihadapan dengan pelaku di ruang persidangan. Korban tidak mau melihat pelaku sehingga pelaku di minta keluar dari ruang sidang selama proses persidangan.