Penjangkauan Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur di Polsek Tewah

Fungsi  layanan PPA yang dilakukan oleh UPTD PPA meliputi :

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Mediasi
  5. Pendampingan Korban

Dalam rangka penjangkauan kasus persetubuhan pada anak G yang dilakukan oleh pelaku An. Y di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini dilaksanakan karena ada laporan dari keluarga ke UPT PPA Kabupaten Gunung Mas. Orangtua korban mengatakan kejadian ini karena Korban mengatakan kelaminnya perih dan susah untuk buang air kecil. Ibu korban lalu curiga dan korban menceritakan bahwa pelaku memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban dan meremas payudaranya. Ibu dari korban lalu melaporkan ke keluarganya dan melakukan tindakan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tewah dan saat ini pelaku sudah di tahan oleh pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *