Pendataan Keluarga (PK) merupakan kegiatan pengumpulan data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga yang dilaksanakan secara rutin oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk percepatan penurunan stunting, implementasi Kampung Keluarga Berkualitas, dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemutakhiran PK-24 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
Pelaksanaan pemutakhiran dilakukan melalui kunjungan rumah ke rumah untuk wawancara dan observasi oleh kader pendata setempat yang berada di bawah pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) dan dikoordinasikan dengan manajer di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.9.6/5500/Bangda, Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan Pemutakhiran PK-24 berjalan sukses di masing-masing daerah.